Hatta: Tidak akan Ada Kenaikan Gaji
Senin, 31 Januari 2011 – 11:22 WIB
Sementara itu, Plt Dirjen Anggaran Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan bahwa setiap hal menyangkut gaji dan honor pejabat negara sudah terdapat dalam pagu belanja pegawai. Namun, payung hukum mengenai gaji naik harus secara 'berjamaah' dimulai dari Presiden itu, menurutnya pula, hingga saat ini masih belum jelas.
"Saya belum jelas. Bisa saja dalam bentuk paket. Jadi, kalau paket pejabat negara, ya tentu, seluruh pejabat negara. Kan UU yang mengatur hak administratif dan keuangan itu kan pejabat negara sebetulnya. Tapi bisa juga dengan melihat kemampuan keuangan negara secara bertahap," jelas Kiagus.
Kiagus menjelaskan, memang selama hampir 7 tahun, gaji dan remunerasi pejabat negara tidak pernah naik. Namun untuk menaikkan gaji Presiden beriringan dengan gaji hampir 8.000 pejabat negara se-Indonesia, ia menilai harus ada payung hukumnya terlebih dulu.
"Artinya, setiap kenaikan itu harus ada dasar hukumnya. Misalnya kenaikan dengan PP atau Perpres. Tidak bisa naik begitu saja. Karena dalam pagu anggaran, ada batas tertinggi yang disediakan dan disetujui sesuai APBN," kata Kiagus pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Bola panas mengenai rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat negara dimulai dari gaji Presiden RI, terus menggelinding. Namun pemerintah tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda