Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senin, 30 April 2012 – 23:32 WIB
Senada dengan Hatta, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP harus dikonsultasikan dulu kepada DPR dan pemerintah tidak akan langsung untuk mengeluarkan PMK. Pemerintah, sambungnya tidak perlu merevisi undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, sehingga hanya sebatas untuk berkonsultasi dengan pihak DPR.
Baca Juga:
“Kita itu konsultasi namanya, jadi buat apa mengubah undang-undang sekarang kan belum mulai rapat,”tandasnya.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (naa/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit