Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senin, 30 April 2012 – 23:32 WIB

Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senada dengan Hatta, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP harus dikonsultasikan dulu kepada DPR dan pemerintah tidak akan langsung untuk mengeluarkan PMK. Pemerintah, sambungnya tidak perlu merevisi undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, sehingga hanya sebatas untuk berkonsultasi dengan pihak DPR.
Baca Juga:
“Kita itu konsultasi namanya, jadi buat apa mengubah undang-undang sekarang kan belum mulai rapat,”tandasnya.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (naa/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen