Hayo Lho.. Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali berurusan dengan Bareskrim Polri. Kali ini, pria yang karib disapa Ahok itu dilaporkan Sugiyanto, warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tidak menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jakarta tentang pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Sugiyanto datang sendirian ke Bareskrim, Kamis (29/10). Dia membawa setumpuk dokumen berisi bukti penyimpangan dalam proses pembelian lahan RSSW.
Menurut Sugiyanto, Ahok tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta tentang pengadaan tanah RSSW yang sudah melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari setelah LHP BPK diterima Gubernur DKI pada 6 Juli 2015.
“Sampai saat ini kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK RI belum dilaksanakan oleh gubernur, sebagaimana disebutkan dalam naskah pidato dan lampiran hasil laporan panitia khusus DPRD DKI yang telah diparipurnakan. Itu salah satu dasar saya melaporkan gubernur kepada Bareskrim Polri,” ujarnya saat ditemui Indopos usai melakukan pelaporan, Kamis (29/10). (wok/jos/jpnn)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali berurusan dengan Bareskrim Polri. Kali ini, pria yang karib disapa Ahok itu dilaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS