Hayo Lho... Soal Revisi UU KPK, Jokowi dan Luhut tak Kompak
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tak mempermasalahkan keputusan DPR memasukkan revisi UU KPK ke Prolegnas 2016. Padahal, Jokowi sebelumnya pernah meminta agar revisi itu ditunda.
"Perlu saya sampaikan inisiatif revisi UU KPK dari DPR. Dulu saya sampaikan tolong rakyatnya ditanya," ujar Jokowi di Bandara Halimperdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/12).
Jokowi juga meminta agar revisi itu dilakukan setelah meminta pendapat dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi. Namun, Jokowi tak menjelaskan apakah hal itu sudah dipenuhi DPR atau tidak.
Alih-alih mempertahankan sikapnya yang dulu, Jokowi hanya meminta revisi dilakukan untuk menguatkan KPK. "Semangat revisi KPK itu untuk memperkuat bukan untuk melemahkan," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu juga berbeda dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Luhut, KPK yang meminta revisi empat poin di UU. Empat poin itu ialah tentang SP3 untuk terdakwa yang meninggal atau stroke, penyidik independen, pembentukan dewan pengawas dan penyadapan yang harus diatur di internal KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tak mempermasalahkan keputusan DPR memasukkan revisi UU KPK ke Prolegnas 2016. Padahal, Jokowi sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat