Hayo Lho.. Surat Edaran Kapolri Dianggap Hanya Pesanan
jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) menjadi buah bibir di masyarakat. Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid pun ikut angkat suara.
Dia menilai, terbitnya SE Kapolri memperlihatkan rezim saat ini telah kembali ke zaman orde-orde sebelum reformasi. Pasalnya, Surat Edaran ini mirip dengan Undang-undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang telah dicabut pada masa awal reformasi.
“Mirip dengan UU Subversi, tetapi berbeda order. Kalau UU Subversi jelas ordernya dari pemerintah. Kalau ini (SE Kapolri) ada dugaan didorong kelompok tertentu, karena di dalamnya tidak membahas tentang garis vertikal (masyarakat dan pemerintah), akan tetapi menerangkan tentang pencegahan konflik horizontal,” ujar Sylvi, Rabu (4/11).
Dia menduga, surat itu ditujukan pada pemuka agama dan penceramah agama, khususnya Islam. Selain itu, surat tersebut juga ditujukan pada netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan aliran berseberangan dengan ajaran Islam. (fat/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) menjadi buah bibir di masyarakat. Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub