Hayo Lho.. Surat Edaran Kapolri Dianggap Hanya Pesanan
jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) menjadi buah bibir di masyarakat. Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid pun ikut angkat suara.
Dia menilai, terbitnya SE Kapolri memperlihatkan rezim saat ini telah kembali ke zaman orde-orde sebelum reformasi. Pasalnya, Surat Edaran ini mirip dengan Undang-undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang telah dicabut pada masa awal reformasi.
“Mirip dengan UU Subversi, tetapi berbeda order. Kalau UU Subversi jelas ordernya dari pemerintah. Kalau ini (SE Kapolri) ada dugaan didorong kelompok tertentu, karena di dalamnya tidak membahas tentang garis vertikal (masyarakat dan pemerintah), akan tetapi menerangkan tentang pencegahan konflik horizontal,” ujar Sylvi, Rabu (4/11).
Dia menduga, surat itu ditujukan pada pemuka agama dan penceramah agama, khususnya Islam. Selain itu, surat tersebut juga ditujukan pada netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan aliran berseberangan dengan ajaran Islam. (fat/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) menjadi buah bibir di masyarakat. Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak