Hayo Lhoo.. Charly Van Houten Terancam Penjara 9 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Charly Van Houten terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Hal itu tak lepas dari keputusan Rere Regina melaporkan Charly ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/11) kemarin.
Rere melaporkan vokalis Setia Band itu dengan tuduhan membawa lari wanita lewat tipu muslihat. Charly disangka melakukan tindakan pidana kejahatan perkawinan sesuai pasal 332 KUHP ayat 1 butir 1.
“Dugaannya terlapor (Charly) membawa lari wanita dengan tipu muslihat. Ancaman hukumannya 9 tahun,” ujar kuasa hukum Rere Regina, Sulthani, di Polda Metro Jaya.
Sulthani menambahkan, Charly diduga melakukan aksi tipu-tipu karena menjanjikan Rere menjadi penyanyi. Selain itu, Charly juga berjanji memberikan sejumlah barang, berupa mobil dan apartemen. Namun, hingga kini, janji itu kunjung dipenuhi.
Sementara itu, Rere sudah dinikahi siri oleh Charly di sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta Timur pada Juni 2012 lalu. Bahkan, Regina pernah hamil dua bulan namun keguguran.
“Pernikahan itu di luar kendali saya, di bawah sadar saya. Waktu nikah, hanya ada saya, Charly dan yang mengaku ustaz itu. Mamah tidak tahu,” ujar Rere. (one/jos/jpnn)
JAKARTA – Charly Van Houten terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Hal itu tak lepas dari keputusan Rere Regina melaporkan Charly
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024
- Dukungan UMKM Turut Sukseskan Fan Concert Eksklusif Lisa di Jakarta
- Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta