Hayo Ngaku, Siapa Menilap Dokumen TPF Kasus Munir?
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menugaskan anak buahnya untuk segera mencari keberadaan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir. Sebab, dokumen hasil kerja tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 itu hilang.
"Memang saya belum tahu, tapi akan saya tanyakan ke Polda Metro Jaya," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/10).
Selain menanyakan ke Polda Metro Jaya, dia juga memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk mengusutnya. "Kabareskrim akan saya tugaskan," sambungnya.
Sebelumnya istri dari aktivis Munir Said Thalib, Suciwati mempertanyakan janji Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan persoalan kasus hak asasi manusia (HAM). Dia menilai pemerintahan Jokowi saat ini justru tidak peduli dengan penyelesaian sejumlah kasus HAM.
Suciwati merasa dipermainkan lantaran banyak kasus yang tak kunjung menemui titik terang. Termasuk terkait kematian suaminya.
"Kasus pelanggaran HAM seakan ditaruh di tempat gelap," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (9/10).
Dia mencontohkan, dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir malah diklaim tidak ada atau tidak dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara. Padahal dokumen TPF harusnya disimpan oleh Setneg sebagai lembaga yang mengurusi administrasi Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24/2015.(elf/JPG)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menugaskan anak buahnya untuk segera mencari keberadaan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak