Hayono Akui Suara PD Turun 9 Persen
Jumat, 11 Mei 2012 – 05:39 WIB

Hayono Akui Suara PD Turun 9 Persen
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat,Hayono Isman mengatakan partainya tidak akan mengambil tindakan terhadap kader-kadernya yang disebut-sebut terlibat dalam berbagai kasus korupsi seperti Angelina Sondakh maupun Anas Urbaningrum. Demokrat tetap sabar menunggu semua proses hukum yang berjalan meskipun kasus yang dihadapi kader-kader itu merugikan partai sendiri.
”Kami tidak akan mematok batas waktu meski kondisi saat ini belum ada kepastian dari KPK mengenai status kader-kader kami itu. Demi penegakan hukum kami harus sabar menunggu. Kita percaya KPK segera menuntaskan dan memberikan kejelasan atas nasib kader-kader PD ini,” ujar Hayono di Gedung DPR, Kamis (10/5).
Baca Juga:
Mantan Menpora di era ode baru itu mengakui Partai Demokrat mengalami penurunan suara 8 persen hingga 9 persen akibat kasus yang diduga melibatkan Anas dan Angie itu. ”Angka sebesar itu adalah angka yang signifikan mengingat setiap satu persen suara pun memerlukan perjuangan untuk meraihnya, dan hal itu bukanlah perkara yang mudah,” jelas Hayono.
Dia mencontohkan, Ketua KPK Abraham Samad yang sudah mengatakan hendak memeriksa Anas namun hingga saat ini tidak juga dilakukan tentunya merugikan PD yang berimbas pada penurunan suara PD. ”Pernyataan Ketua KPK yang akan memeriksa Anas bukan hanya merugikan partai, tapi juga Anas dan proses penegakan hukum itu sendiri dirugikan citranya,” katanya.
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat,Hayono Isman mengatakan partainya tidak akan mengambil tindakan terhadap kader-kadernya yang disebut-sebut
BERITA TERKAIT
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum