HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.
Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan.
"Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Yasonna.
Adapun Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).
Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara.
Dia juga menyatakan penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.
Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat.
Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan.
Adapun Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis