HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
![HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/04/29/menkumham-yasonna-laoly-saat-hari-bakti-pemasyarakatan-hbp-p-tga8.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.
Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan.
"Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Yasonna.
Adapun Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).
Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara.
Dia juga menyatakan penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.
Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat.
Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan.
Adapun Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan
- Wamenkum Harap Iwakum dengan Badan Hukumnya Kritis Terhadap Pemerintah