HDC Selesaikan Semua Kewajiban Perusahaan, Ada Pesan dari Keluarga Hari Darmawan
jpnn.com - JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Hari Darmawan Corporation (HDC) Fransiscus Go mengatakan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya strategis untuk mempertahankan dan mengembangkan perusahaan pasca-ditinggal wafat pemiliknya pada 2018 silam.
Fransiscus Go menjelaskan bahwa HDC telah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan terhadap bank, vendor, karyawan serta pihak ketiga.
Pria yang akrab disapa Frans itu bersyukur karena bisa menuntaskan tugas dengan baik.
"Berbagai langkah strategis diambil dan dikerjakan sejak meninggalnya pemilik HDC Bapak Hari Darmawan 6 tahun lalu. Tahapan restrukturisasi, disposal aset dan efisiensi diterapkan, dan puji Tuhan kami bisa menyelesaikan kewajiban-kewajiban dimaksud," ujar Frans di Jakarta, Sabtu (25/11).
Frans meminta seluruh jajaran direksi hingga pekerja yang masih aktif untuk senantiasa merawat dan mengelola aset perusahaan yang masih tersisa agar tetap produktif dan memberikan manfaat bagi keluarga Hari Darmawan.
"Kini, saya meminta jajaran direksi dan manajemen untuk melakukan upaya-upaya pengelolaan aset tersisa dengan prinsip-prinsip kerja yang baik, saling bersinergi untuk tetap menghasilkan bagi ahli waris," demikian pesan Frans.
Direktur Unit Usaha HDC Harianto Khoe mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kinerja tim, terutama di saat ekonomi nasional masih labil akibat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia selama dua tahun.
"Kami akan terus memperhatikan kinerja tim dan berhati-hati menempuh situasi ekonomi saat ini yang masih belum pulih sepenuhnya.”
Hari Darmawan Corporation atau HDC telah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan terhadap bank, vendor, karyawan serta pihak ketiga.
- Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat
- MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid