HE Ditangkap di Bekasi, Polisi Temukan Potongan Kertas Bertuliskan Angka, Apa Itu?
Jumat, 26 Agustus 2022 – 16:03 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menangkap pria berinisial HE (41), pelaku kasus perjudian togel online yang meresahkan masyarakat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu
- Polres Tapanuli Utara Bongkar Perjudian Togel di Tarutung, Incar Bandar Besar
- Polda Sulut Obok-Obok Lokasi Perjudian di Sejumlah Wilayah