He he he... Jakarta Bakal Berstatus Daerah Khusus Mantan Ibu Kota
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan, DKI Jakarta berpotensi kehilangan statusnya sebagai daerah khusus. Menurutnya, status DKI yang saat ini disandang Jakarta akan terhapus setelah ibu kota RI resmi dipindah ke Kalimantan Timur.
"Bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi," ucap Akmal sembari terkekeh saat ditemui awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Saat ini, kata Akmal, pemerintah masih memikirkan status pemerintahan yang pas bagi Jakarta jika kelak ibu kota RI resmi pindah. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan Jakarta punya status sebagai daerah khusus berkaitan ekonomi.
"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, bisa jadi pusat bisnis," ucap dia.
BACA JUGA:
Gadis dengan Senyum Lebar Ini Khawatirkan Pemindahan Ibu Kota Merusak Paru-Paru Dunia
Ibu Kota Bakal Dipindah, Menteri Bambang: Kamu Khawatir Gedungnya Kosong, Banyak Hantunya?
Akmal menambahkan, Jakarta bisa juga memegang status sebagai daerah dengan status otonomi khusus seperti Provinsi Aceh, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat. Namun, hal itu akan tergantung pada pembahasan rancangan undang-undangnya.
DKI Jakarta berpotensi kehilangan status khususnya jika ibu kota negara kelak resmi pindah ke Kutai Karta Negara dan Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Dada Punggung
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya