HE Menyelinap Masuk Kamar Putrinya Tengah Malam, Sudah Empat Kali, Bejat
jpnn.com, ACEH TIMUR - Polisi Langsa, Aceh, meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak gadisnya di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Sabtu, mengatakan pelaku pencabulan anak berinisial HE, 55, warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.
"HE ditangkap Jumat (17/5) sekira pukul 20.00 WIB setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat terhadap anak gadisnya tersebut yang terakhir dilakukan Senin (12/4) sekira pukul 23.30 WIB.
Malam itu, HE menyelinap masuk kamar korban yang sedang tertidur dan menyetubuhinya. Setelah menyetubuhi, HE mengancam anaknya untuk tidak memberitahu siapa pun.
"Korban ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya saat merasa terlambat datang bulan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Begitu mengetahui kejadian tersebut, ibu memberitahukan kepada kepala desa, lalu melaporkan ke Bhabinkamtibmas untuk menghubungi Satreskrim Polres Langsa.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku HE mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak gadisnya tersebut.
Polisi Langsa, Aceh, meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak gadisnya di Kabupaten Aceh Timur.
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan