Hebat! Kabar Terbaru Kinerja Kanwil Bea Cukai Sumut

jpnn.com, MEDAN - Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dengan Bea Cukai Kualatanjung, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama Pomdam I Bukit Barisan mengamankan pelaku upaya pengiriman 56 bal pakaian eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut Sodikin, dalam keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu, mengatakan penangkapan pelaku pengiriman pakaian bekas tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Lintas Timur Sumatera Kisaran, dan sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggerebekan terdapat empat orang, yakni S, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bal pakaian bekas ke sebuah bus antarkota.
Selain menyita pakaian bekas, tim gabungan juga mengamankan buku catatan pengiriman.
"Para pelaku penyelundupan pakaian bekas itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2 sampai 8 tahun dan denda antara Rp100 - Rp500 juta," katanya.(Antara/jpnn)
Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dengan Bea Cukai Kualatanjung, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama Pomdam I Bukit Barisan mengamankan pelaku upaya pengiriman 56 bal pakaian eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Lindungi Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan BKC Ilegal Sebanyak Ini
- Dampingi Mendag Budi, Bea Cukai Turut Lepas Ekspor Perdana 351 Ton Kratom dari Bekasi
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua