Hebat! Kabar Terbaru Kinerja Kanwil Bea Cukai Sumut
jpnn.com, MEDAN - Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dengan Bea Cukai Kualatanjung, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama Pomdam I Bukit Barisan mengamankan pelaku upaya pengiriman 56 bal pakaian eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut Sodikin, dalam keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu, mengatakan penangkapan pelaku pengiriman pakaian bekas tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Lintas Timur Sumatera Kisaran, dan sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggerebekan terdapat empat orang, yakni S, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bal pakaian bekas ke sebuah bus antarkota.
Selain menyita pakaian bekas, tim gabungan juga mengamankan buku catatan pengiriman.
"Para pelaku penyelundupan pakaian bekas itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2 sampai 8 tahun dan denda antara Rp100 - Rp500 juta," katanya.(Antara/jpnn)
Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dengan Bea Cukai Kualatanjung, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama Pomdam I Bukit Barisan mengamankan pelaku upaya pengiriman 56 bal pakaian eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai