Hebat! Kabar Terbaru Kinerja Kanwil Bea Cukai Sumut
jpnn.com, MEDAN - Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dengan Bea Cukai Kualatanjung, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama Pomdam I Bukit Barisan mengamankan pelaku upaya pengiriman 56 bal pakaian eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut Sodikin, dalam keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu, mengatakan penangkapan pelaku pengiriman pakaian bekas tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Lintas Timur Sumatera Kisaran, dan sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggerebekan terdapat empat orang, yakni S, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bal pakaian bekas ke sebuah bus antarkota.
Selain menyita pakaian bekas, tim gabungan juga mengamankan buku catatan pengiriman.
"Para pelaku penyelundupan pakaian bekas itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2 sampai 8 tahun dan denda antara Rp100 - Rp500 juta," katanya.(Antara/jpnn)
Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dengan Bea Cukai Kualatanjung, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama Pomdam I Bukit Barisan mengamankan pelaku upaya pengiriman 56 bal pakaian eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok