Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
Jumat, 07 Agustus 2015 – 07:57 WIB

Ilustrasi.
Yang jelas, saat ini tujuh tersangka sudah diamankan beserta 19 gram sabu-sabu, satu alat hisap sapu, serta tiga ekstasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi narapidana mengendalikan narkoba dari balik penjara seakan tak ada habisnya. Meski badan dikurung, seorang napi Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi