Hebat, Nazar Bisa Mampir Washington
Polisi Kolombia Jelaskan Kronologi
Kamis, 11 Agustus 2011 – 07:56 WIB
Nah, bisa jadi benang kusut plesiran Nazaruddin akan terurai jika polisi bisa mengetahui pengajuan visa itu. Kabag Humas Direktorat Jendral Imigrasi Maryoto Sumadi melalui mengatakan jika perjalanan Nazaruddin masih misteri. Bisa dibuktikan kalau paspor yang digunakan diperiksa. "Dari dokumen itu akan jelas kemana saja dia berada," ucapnya.
Oleh sebab itu, paspor yang digunakan oleh Nazaruddin harus benar-benar diamankan. Jangan sampai barang bukti tersebut hilang karena bisa menghilangkan semua bukti yang ada. Sebab, perjalanan keluar negeri setelah meninggalkan Indonesia tidak akan terdeteksi. "Setelah dari Singapura dia mau ke negara lain tidak terdeteksi," urainya.
Kedutaan besar AS di Jakarta hingga kemarin belum bersedia menjelaskan secara khusus soal informasi mampirnya Nazar ke Washington DC itu. Atase Pers Kedubes AS Jakarta, Troy Pederson, mengatakan persoalan siapa yang mendapat visa adalah hak privasi seseorang. "Kami tidak bisa mengatakan apa-apa soal siapa yang dapat atau tidak dapat visa, karena aturan-aturan soal hak privasi," kata Pederson di Jakarta kemarin.
Jika penjelasan polisi Kolombia benar, maka Nazaruddin bisa dibilang luar biasa karena bisa mencurangi sistem keimigrasian Amerika Serikat yang terkenal paling ketat di dunia setelah Israel. Bayangkan, dengan paspor milik sepupunya, Nazar bisa menyewa pesawat dan terbang dari Washington DC, ibukota Amerika Serikat.
JAKARTA - Rute pelarian tersangka kasus suap wisma Atlet Sea Games Jakabaring Palembang M. Nazaruddin ternyata lebih banyak dari yang di duga. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi