Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia
![Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/10/16/konferensi-pers-pengungkapan-30-kg-sabu-sabu-jaringan-malaysia-di-kantor-direktorat-tindak-pidana-narkoba-bareskrim-senin-1610-foto-fathan-sinagajpnn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kurir narkoba Baharudin bersama tiga anak buahnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baharudin yang merupakan sindikat narkoba Malaysia teridentifikasi tidak memiliki paspor saat beraksi.
Padahal jalur pengiriman barang yang dipimpin nahkoda Baharudin itu dari luar negeri yakni Penang, Malaysia.
"Barang dari Penang tanpa paspor. Jangan kan kapal gelap yang nelayan saja pun ditangkap Custom (Bea Cukai). Ini hebat sekali mereka tidak ketangkap. Ingin kami dalami mengapa mereka bisa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/10).
Eko menambahkan, sindikat ini berulang kali memasukkan sabu-sabu ke Indonesia. Terbaru satuan gabungan mengamankan 30 kg sabu-sabu dari sindikat ini.
"Sudah berulang kali. Pengakuan mereka terbanyak pernah 80 kg," jelas Eko.
Menurut Eko, jaringan ini menyelundupkan narkoba dengan berganti-ganti kapal. Seluruh barang yang akan didistribusi melalui jalur Sumatera.
"Stok di Jakarta sedikit sekali. Pengiriman semua dari Sumatera dari Aceh, Medan lalu Jakarta," kata Eko.
Terbanyak pernah seludupkan 80 kg sabu dari Malaysia.
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup