Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:44 WIB

Konferensi pers pengungkapan 30 kg sabu-sabu jaringan Malaysia di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Senin (16/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Seperti diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 30 kilogram. Sebanyak empat tersangka diamankan dalam operasi penangkapan ini.
Mereka adalah ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Baharudin dan MS alias Leh. (Mg4/jpnn)
Terbanyak pernah seludupkan 80 kg sabu dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu