Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:44 WIB
Seperti diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 30 kilogram. Sebanyak empat tersangka diamankan dalam operasi penangkapan ini.
Mereka adalah ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Baharudin dan MS alias Leh. (Mg4/jpnn)
Terbanyak pernah seludupkan 80 kg sabu dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi