Heboh, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jaktim

jpnn.com, JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan dua oknum polisi terhadap seorang anak berinisial A (14).
Persitiwa itu diketahui terjadi di Bidara Cina, Jakarta Timur pada November 2021.
Kasus itu viral seusai pemilik akun @llaemoan di Twitter mempertanyakan penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban pengeroyokan pada Kamis 11 November 2021 di Polres Metro Jakarta Timur.
Terkini, Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan itu.
Ketiga tersangka itu yakni T dan S yang merupakan oknum polisi, sedangkan warga sipil berinisial J.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan pihaknya bakal memeriksa para tersangka terkait kasus pengeroyokan itu.
"Mau kami panggil sebagai tersangka, karena penetapan sebagai tersangka baru di tanda tangani kemarin," kata Ahsanul saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).
Saat disinggung apakah dua oknum polisi itu bakal dikenai sanksi etik, Ahsanul menjawab itu domain Propam.
Dua oknum polisi berinisial T dan J ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan anak di bawah umur di Jakarta Timur
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO