Heboh 4 Kades Asyik Berbuat Tak Terpuji Bareng LC di Ruangan Karaoke, Videonya Viral
"Sanksi denda juga diberikan kepada pengelola karaoke sebesar lima juta rupiah," tuturnya.
Terkait sanksi administratif lebih lanjut kepada empat kepala desa dan pengelola hotel, pihaknya menyebut itu adalah kewenangan atasannya yaitu bupati.
"Kami hanya menegakkan peraturan daerah. Meskipun masuk pelanggaran sedang ada sanksi yang diberikan bupati. Karaoke nanti wilayah Dinas Pemuda dan Pariwisata," terangnya.
Pihaknya tidak akan berkompromi bila mendapati adanya kasus serupa di kemudian hari. Patroli rutin terus dilakukan ke tempat hiburan yang tersebar di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
"Kami akan tutup dan putus listriknya," tegasnya. (mcr5/jpnn)
Warga Pati, Jawa Tengah, mendadak dihebohkan dengan rekaman video viral empat kepala desa (Kades) tengah asyik berbuat tak terpuji di sebuah ruangan karaoke yang ada di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi