Heboh Add Yours Challenge, Banyak Orang Wajib Tahu Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kiat memakai media sosial dengan aman.
Jubir Kemenkominfo Dedy Permadi membeberkan berbagai info yang tak boleh dibagikan di media sosial.
"Tidak boleh menyebarkan infomasi keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, tempat tanggal lahir, atau informasi lainnya terkait dengan privasi seperti akses rekening, akun e-mail, serta akun sosial media," ujar Dedy seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/11).
Pasalnya, data-data tersebut sangat rentan disalahgunakan.
Pemilik data pun dapat mengalami kerugian besar jika jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggungjawab.
"Tipe data seperti itu yang kerap kali dipakai untuk melakukan validasi atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan," bebernya.
Dedy pun menegaskan jangan menyebarkan data pribadi saat menggunakan media sosial.
Artinya pemilik data tidak membagikan datanya secara sembarang, misalnya pada pengikut di media sosial yang belum tentu anda mengenal secara baik orang- orang yang mengikuti anda.
Tren Add Yours Challenge menjadi tren beberapa waktu belakangan, namun ternyata memiliki dampak buruk.
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Kearifan Lokal Harus Jadi Landasan Perfilman Indonesia di Era Digital
- In-town Data Center Dongkrak Ekonomi Digital Indonesia