Heboh Add Yours Challenge, Banyak Orang Wajib Tahu Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kiat memakai media sosial dengan aman.
Jubir Kemenkominfo Dedy Permadi membeberkan berbagai info yang tak boleh dibagikan di media sosial.
"Tidak boleh menyebarkan infomasi keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, tempat tanggal lahir, atau informasi lainnya terkait dengan privasi seperti akses rekening, akun e-mail, serta akun sosial media," ujar Dedy seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/11).
Pasalnya, data-data tersebut sangat rentan disalahgunakan.
Pemilik data pun dapat mengalami kerugian besar jika jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggungjawab.
"Tipe data seperti itu yang kerap kali dipakai untuk melakukan validasi atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan," bebernya.
Dedy pun menegaskan jangan menyebarkan data pribadi saat menggunakan media sosial.
Artinya pemilik data tidak membagikan datanya secara sembarang, misalnya pada pengikut di media sosial yang belum tentu anda mengenal secara baik orang- orang yang mengikuti anda.
Tren Add Yours Challenge menjadi tren beberapa waktu belakangan, namun ternyata memiliki dampak buruk.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Kemenkeu Satu di 3 Wilayah Ini Kompak Gerakkan UMKM Siap Ekspor & Hadapi Era Digital