HEBOH! Anak Buah Dimas Kanjeng Bawa Empat Koper Isinya Rp 31 Miliar
Kamis, 10 November 2016 – 10:29 WIB
Menurut AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan mencari pencetak uang palsu.
"Polisi masih memburu pelaku-pelaku lain terkait uang palsu ini," ujar Arman.
Tersangka kini dijerat Pasal 245 KUHP tentang uang palsu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun panjara.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Polres Probolinggo mengamankan empat koper berisi uang berbagai negara milik santri pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dari hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan