Heboh Aturan Pengeras Suara, Ketua Dewan Masjid Ikut Bersuara, Adem!
jpnn.com, PADANG - Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil terkait pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala, menuai reaksi di berbagai daerah.
Ketua Dewan Masjid Sumatera Barat (Sumbar) Duski Samad pun angkat bicara.
Dia mengatakan surat edaran menag bernomor 05 tahun 2022 itu tak bisa diterapkan secara merata.
Pada daerah yang mayoritas muslim, kata Dusli, pengeras suara luar menjadi kebutuhan.
Pengeras suara luar dapat memudahkan masyarakat mendengarkan khotbah dan ceramah dari rumah.
"Jadi, perlu kearifan masyarakat untuk memahami edaran ini, jangan sampai menimbulkan masalah," kata Duski Samad kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Jika timbul masalah, perlu penyelesaian secara bersama-sama dan kekeluargaan.
"Soal agama dan keyakinan, itu perihal kesepahaman," ujarnya.
Ketua Dewan Masjid Sumbar ikut menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil terkait pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala
- Pansus Haji Bakal Melibatkan Polisi Panggil Paksa Menag Yaqut
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Miftah Serang Kemenag: Jangan Baper
- Soal Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Jubir Kemenag Buka Suara
- Menag Yaqut: 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Akan Diberangkatkan Tahun Ini
- Kornas Relawan Amin: Pernyataan Menag Yaqut Bikin Gaduh