Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo buka suara terkait kabar aturan seragam sekolah baru Tahun Pelajaran 2024.
Kabar tersebut berdasarkan aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.
Menurut Purwo, pelajar khususnya di Jakarta tak diharuskan membeli atau memakai seragam baru.
“Iya, betul (tak harus beli seragam baru),” ucap Purwo saat dihubungi, Senin (15/4).
Dia menuturkan bahwa hingga saat ini pun tak ada perintah mengenai pergantian seragam sekolah dari Kemendikbud kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Kami, kan, belum ada surat resmi, kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang pesekolahan sedang mempelajari,” kata dia.
Dia pun mengimbau agar pihak sekolah di Jakarta untuk meminta para pelajar tetap mengenakan seragam lama.
“Makanya untuk menyikapinya teman-teman di sekolah seperti biasa dulu,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo buka suara terkait kabar aturan seragam sekolah baru Tahun Pelajaran 2024.
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM
- Nadiem Makarim Sebut Tranformasi Pendidikan 5 Tahun Terakhir Berhasil
- Menteri Nadiem: Kuatkan & Majukan Pendidikan Vokasi