Heboh Babi Ngepet di Depok, Oalah, Ternyata...

Heboh Babi Ngepet di Depok, Oalah, Ternyata...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ketika menjelaskan tentang ditangkapnya penyebar hoaks tentang babi ngepet Foto: ANTARA/Feru Lantara

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," kata Kombes Imran.

Karena itu, kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya. (antara/jpnn)

Berita babi ngepet berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News