Heboh Bendera LGBT, Chandra: Kedubes Inggris Telah Lancang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti heboh bendera LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) yang diunggah laman resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia.
Langkah Kedubes Inggris untuk Indonesia mengunggah foto bendera warna-warni khas LGBT itu pun menuai pro dan kontra.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai Kedubes Inggris yang berkedudukan di Jakarta tidak menghargai Negara Republik Indonesia.
"Kedubes Inggris telah lancang," kata Chandra Purna Irawan dikutip dari keterangannya yang diterima JPNN.com, Senin (23/5).
Dia mengatakan Indonesia memiliki aturan tegas yang berkaitan penyimpangan kesusilaan dengan memberikan larangan dan sanksi pidana.
Ancaman pidana itu berlaku bagi tiap orang yang membuat dan memublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).
Chandra mengatakan bahwa LGBT tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia.
Sebab, masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum.
Chandra Purna Irawan menyebut Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera LGBT telah lancang dan tidak menghargai Indonesia.
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- Slamet Ariyadi DPR: Lemhanas Perlu Merevitalisasi Pembelajaran dan Pemahaman Ideologi Pancasila