Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT, Kemenag Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Kemenag Isfah Abidal Aziz menegaskan segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan, apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.
"Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," tegas pria yang juga akrab disapa Gus Alex ini di Jakarta, Sabtu (5/2).
Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.
Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.
Menurutnya, masalah KDRT harus ditangani dengan pendekatan komprehensif, meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi perilaku KDRT.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Dukung Kesetaraan Gender, Nestle Ingin Ciptakan Lingkungan Kerja Aman & Inklusif
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag