Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT, Kemenag Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Kemenag Isfah Abidal Aziz menegaskan segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan, apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.
"Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," tegas pria yang juga akrab disapa Gus Alex ini di Jakarta, Sabtu (5/2).
Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.
Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.
Menurutnya, masalah KDRT harus ditangani dengan pendekatan komprehensif, meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi perilaku KDRT.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA