Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT, Kemenag Bilang Begini

Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Harus ada penegakan hukum secara konsisten.
"Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat," ucap Gus Alex.
Gus Alex menilai diperlukan sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum ini.
"Peran negara sangat penting," tegasnya.
Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat.
"Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan," ujar Gus Alex.
Gus Alex meminta masyarakat secara kolektif ikutserta menyadarkan tentang kesetaraan dan keadilan laki-laki dan perempuan.
Dia mengajak tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik, dan tokoh masyarakat bisa turun tangan.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Dukung Kesetaraan Gender, Nestle Ingin Ciptakan Lingkungan Kerja Aman & Inklusif