Heboh Dana Reses Anggota DPR Rp450 Juta, Krisdayanti Beri Penjelasan
Rabu, 15 September 2021 – 13:19 WIB

Anggota DPR Krisdayanti Foto : Ricardo
"Jadi, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," kata KD.
Pesohor kelahiran 24 Maret 1975 itu menuturkan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan telah dianggarkan oleh negara, sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Nantinya, anggaran tersebut wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Krisdayanti memberi penjelasan perihal dana reses sebesar Rp450 juta yang diterimanya sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Anggota DPR Sebut Honorer Beban Negara, Nur Baitih: Keterlaluan Sekali
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis