Heboh Dana Reses Anggota DPR Rp450 Juta, Krisdayanti Beri Penjelasan
Rabu, 15 September 2021 – 13:19 WIB
"Jadi, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," kata KD.
Pesohor kelahiran 24 Maret 1975 itu menuturkan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan telah dianggarkan oleh negara, sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Nantinya, anggaran tersebut wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Krisdayanti memberi penjelasan perihal dana reses sebesar Rp450 juta yang diterimanya sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Uya Kuya Bicara Soal Gaji Sebagai Anggota DPR