Heboh Fenomena Mabuk Kecubung di Kalsel, Polisi Ungkap Fakta Ini
Polisi juga menindak seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Obat itulah yang diduga dikonsumsi para korban. M sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang sudah disita dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga memeriksa korban AR dan S dengan hasil keduanya tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Setelah itu, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Erwindi di Banjarbaru, Minggu (14/7).
Para tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Polda Kalsel mengungkap sejumlah fakta terkait heboh fenomena mabuk kecubung yang videonya viral di media sosial.
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi