Heboh Fenomena Mabuk Kecubung di Kalsel, Polisi Ungkap Fakta Ini

Polisi juga menindak seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Obat itulah yang diduga dikonsumsi para korban. M sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang sudah disita dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga memeriksa korban AR dan S dengan hasil keduanya tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Setelah itu, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Erwindi di Banjarbaru, Minggu (14/7).
Para tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Polda Kalsel mengungkap sejumlah fakta terkait heboh fenomena mabuk kecubung yang videonya viral di media sosial.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa