Heboh Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh, Arman Hanis Merespons, Kalimatnya Tegas
Jumat, 23 September 2022 – 14:43 WIB

Praktisi hukum Arman Hanis (berkacamata) saat mendampingi Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merespons kabar kliennya memiliki 'kakak asuh', simak kalimatnya, tegas!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Heboh, Wanita di Semarang Nekat Bakar Diri Dekat Pos Polisi
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung