Heboh Foto Pria Mirip Anggota TNI di Depan Mayat Anjing, Animal Defender Bakal Lapor PM

Heboh Foto Pria Mirip Anggota TNI di Depan Mayat Anjing, Animal Defender Bakal Lapor PM
Ilustrasi penembakan dengan senapan angin. Foto ilustrasi/antara/dok pri

Selain itu, juga penting untuk mencari tahu motif atau alasan oknum tersebut melakukan perbuatan kejinya. Yaitu menurutnya dengan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, melakukan visum terhadap anjing tersebut, apakah ada peluru di dalam badan anjing atau tidak. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan pakah kaliber peluru tersebut sesuai dengan senjata oknum tersebut. "Apakah menggunakan alat lain untuk melakukan pengainayaan tersebut?" kata dia.

Rizky mengatakan bahwa pelaku juga dapat dilaporkan ke Polsek atau Polres setempat dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan tersebut mati.

Yaitu, sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banayk Rp.300,00 (tiga ratus rupiah).

Ia menyebut bahwa pidana denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no. 2 Tahun 2012 tetang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

"Menurut hemat saya, pelaporan oknum tersebut ke penyidik sudah tepat untuk diproses, diadili di Lingkungan Peradilan Umum karena dugaan perkara tersebut merupakan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP," ujarnya. (dil/jpnn)

Foto seorang pria berseragam loreng berpose gagah sambil memegang senapan di depan mayat seekor anjing menghebohkan dunia maya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News