Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik

Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
Guru PNS dan Guru PPPK sudah bersertifikasi pendidik mendapatkan tunjangan serdik 1 kali gaji pokok. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Benarkah gaji guru PNS, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan yang berstatus honorer akan naik?

Jawabannya jelas tidak. Pasalnya, jika istilah gaji guru naik, maka berlaku secara umum, seluruh guru PNS, PPPK, dan guru honorer, akan mendapatkan kenaikan gaji.

Misal ada pengumuman dari pemerintah bahwa gaji ASN dan TNI/Polri naik 6 persen, maka seluruh pegawai ASN dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan kenaikan 6 persen dari gaji pokok (gapok).

Sementara, yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta Timur, Kamis (28/11), sama sekali tidak memakai istilah “gaji guru naik”.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Presiden Prabowo menggunakan frasa “peningkatan kesejahteraan guru”, dan “tembahan penghasilan guru”.

Abdul dan Prabowo menyebutkan, guru honorer akan mendapatkan tambahan penghasilan Rp2 juta. Adapun guru ASN (guru PNS dan guru PPPK) akan mendapat tambahan penghasilan satu kali gaji pokok.

Abdul Mu’ti mengatakan tambahan Rp2 juta hanya guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi pendidik (serdik).

Tambahan Rp2 juta untuk guru honorer bersertifikasi itu di luar honor yang sudah diterima selama ini.

Banyak yang beranggapan gaji guru PNS, guru PPPK akan naik, termasuk guru honorer, benarkah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News