Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik

Guru ASN Berserdik 1 Kali Gapok Sejak Zaman SBY
Diketahui, selama ini tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat guru profesional, yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester.
Bagi guru ASN, yang terdiri dari guru PNS dan guru PPPK, tunjangan sertifikasi guru besarnya 1 kali gaji pokok.
Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati mengatakan sejak menjadi PPPK, semua guru beserdik sudah menerima tunjangan sertifikasi sebesar 1 bulan gapok.
Pemberian tambahan 1 kali gapok bagi guru ASN berserdik sudah dilakukan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Besaran tunjangan sertifikasi sebelumnya hanya Rp 2,996 juta, sekarang Rp 3,203 juta karena ada peningkatan gapok PPPK.
Dari penjelasan Prabowo dan Abdul Mu’ti, Sri Haryati menyimpulkan bahwa sebenarnya yang mendapatkan tambahan penghasilan ialah guru honorer berserdik, yakni naik Rp 500 ribu.
"Sebenarnya yang meningkat itu tunjangan sertifikasi guru honorer. Itu pun naiknya hanya 500 ribu rupiah, karena selama ini tunjangan sertifikasinya Rp 1,5 juta per bulan," kata Sri Haryati kepada JPNN.com, Jumat (29/11).
Senada itu, Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan tambahan penghasilan dari tunjangan sertifikasi sudah sejak dahulu. Artinya, tidak ada kenaikan gaji bagi guru ASN beserdik.
Banyak yang beranggapan gaji guru PNS, guru PPPK akan naik, termasuk guru honorer, benarkah?
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025