Heboh, Honorer Tua Bisa Diangkat Jadi CPNS, KemenPAN-RB Merespons

Heboh, Honorer Tua Bisa Diangkat Jadi CPNS, KemenPAN-RB Merespons
KemenPAN-RB merespons soal kabar Honorer tua bisa diangkat jadi CPNS. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas adalah UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK," terangnya.

Dia menegaskan, PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi.

Pengangkatan CPNS, lanjutnya, menggunakan PP Manajemen PNS yang salah satunya mensyaratkan batas usia maksimal 35 tahun.

"Bagi honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kalau usianya sudah di atas 35 tahun, bahkan tinggal setahun pensiun bisa ikut seleksi PPPK," pungkas dia.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KemenPANRB merespons soal soal informasi terkait pengangkatan honorer tua menjadi CPNS.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News