Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung

Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

Temuan kedua, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memahami pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 .

Pada ketentuan bab II angka satu butir enam dan butir tujuh bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Kemudian temuan ketiga, yakni JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim.

Adapun alasannya karena rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kejari Karawang pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup

“Persetujuan tuntutan pidana turun dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada  11 November 2021,” beber Leonard.

Temuan keempat, JPU tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Lalu, temuan kelima, JPU tidak memedomani tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin keluarkan perintah merespons heboh kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News