Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung
Temuan kedua, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memahami pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 .
Pada ketentuan bab II angka satu butir enam dan butir tujuh bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
Kemudian temuan ketiga, yakni JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim.
Adapun alasannya karena rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kejari Karawang pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup
“Persetujuan tuntutan pidana turun dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada 11 November 2021,” beber Leonard.
Temuan keempat, JPU tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.
Lalu, temuan kelima, JPU tidak memedomani tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin keluarkan perintah merespons heboh kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk.
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara