Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung
Selasa, 16 November 2021 – 11:32 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.
“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Agung ST Burhanuddin keluarkan perintah merespons heboh kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan