Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung
Selasa, 16 November 2021 – 11:32 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.
“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Agung ST Burhanuddin keluarkan perintah merespons heboh kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa