Heboh Jual Beli Surat Bebas Corona, Tokopedia dan Bukalapak Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini beredar di media sosial pedagang di platform jual-beli online Shopee, Tokopedia dan Bukalapak menjual surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bebas COVID-19 dan surat perjalanan dinas.
Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, menyatakan mereka sudah menurunkan produk dagang berupa surat perintah perjalanan dinas SPPD.
"Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down," kata Intan dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis (14/5).
Bukalapak melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum, baik hukum yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan Bukalapak. Mereka memiliki tim untuk memantau jenis barang yang dijual di platform tersebut.
"Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down," kata Intan.
Platform Tokopedia membenarkan ada penjual nakal yang menjual surat keterangan sehat bebas COVID-19.
"Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Wijaya, dalam keterangan resmi.
Tokopedia menegaskan tidak ada transaksi surat keterangan bebas COVID-19 tersebut dan melarang penjual lainnya untuk memasukkan produk seperti ini di platform.
Baru-baru ini beredar di media sosial pedagang di platform jual-beli online Shopee, Tokopedia dan Bukalapak menjual surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bebas COVID-19 dan surat perjalanan dinas.
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan