Heboh Kabar Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Rp 29 Juta, Pemprov DKI Beri Klarifikasi

Heboh Kabar Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Rp 29 Juta, Pemprov DKI Beri Klarifikasi
Uang. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menjelaskan mengenai isu mengenai gaji Tenaga Ahli Susun Pidato.

Sebelumnya, ada isu yang beredar bahwa gaji Tenaga Ahli Susun Pidato mencapai Rp 29,05 Juta.

Menurut Mawardi, angka tersebut sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Adapun gaji untuk tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua, yakni, pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.

Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.

“Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," ucap Mawardi dalam keterangannya, Minggu (11/12).

Gaji tenaga penyusun sambutan atau pidato gubernur dan wagub pada 2023 mengalami penyesuaian karena kosongnya posisi orang nomor dua di Jakarta.

Bila sebelumnya dianggarkan untuk 4 orang, kini hanya diberikan pada pegawai.

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menjelaskan mengenai isu mengenai gaji Tenaga Ahli Susun Pidato.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News