Heboh Kabar Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Rp 29 Juta, Pemprov DKI Beri Klarifikasi

Heboh Kabar Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Rp 29 Juta, Pemprov DKI Beri Klarifikasi
Uang. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan gubernur dan wagub, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut.

“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur atau wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” jelasnya. (mcr4/jpnn)

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menjelaskan mengenai isu mengenai gaji Tenaga Ahli Susun Pidato.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News