Heboh Kabar Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Rp 29 Juta, Pemprov DKI Beri Klarifikasi
Minggu, 11 Desember 2022 – 12:43 WIB

Uang. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan gubernur dan wagub, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut.
“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur atau wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” jelasnya. (mcr4/jpnn)
Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menjelaskan mengenai isu mengenai gaji Tenaga Ahli Susun Pidato.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis