Heboh Kades Merbau di Pelalawan Larang Perayaan Natal, Kapolres Bergerak

Heboh Kades Merbau di Pelalawan Larang Perayaan Natal, Kapolres Bergerak
Surat Edaran (SE) Kades Merbau yang larang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Foto:Surat edaran yang beredar diterima JPNN.com.

jpnn.com, PELALAWAN - Kabar Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan melarang perayaan Natal umat Kristiani di desanya bikin heboh.

Larangan perayaan Natal itu dituangkan sang kades dalam Surat Edaran (SE) dari Kepala Desa Merbau dengan Nomor Register : 141/PEM-MB/XII/2023/002.

Melalui surat itu, kades Merbau menyatakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2024, di Desa Merbau, pemerintah Desa Merbau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Melarang perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Desa Merbau, yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau, jika tidak memiliki izin resmi.

2.Bagi masyarakat yang ingin membuat perayaan Natal dan tahun baru harus melaporkan ke Pemerintah Desa Merbau, memiliki izin resmi dan persetujuan dari masyarakat di lingkungan di mana acara tersebut dibuat.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaiknya.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Merbau Kasmiran pada 22 Desember 2023, dan distempel resmi.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto membenarkan adanya surat edaran kades Merbau soal larangan perayaan Natal itu.

SE larangan Natal oleh Kades Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan bikin heboh. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto bergerak. Begini jadinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News