Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat
Minggu, 19 Desember 2021 – 18:10 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. ANTARA/Humas Pemprov Jabar
Sebagai contoh, ruangan santri dan santriwati harus dipisah. Namun, ada pesantren yang menyatukan dengan alasan keterbatasan lahan. Pesantren seperti inilah yang akan ditertibkan melalui Pergub.
"Termasuk berdasarkan masukan kiai, apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan (ilmu agama). Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus," ujar Uu.
Mengenai dewan pengawas, Uu menyebut Pemprov Jabar sedang bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat tim kecil guna menyempurnakan Pergub pesantren tersebut. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pemprov Jabar Sediakan 55 Posko Piket Lebaran di Jalur Mudik
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU