Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat
Minggu, 19 Desember 2021 – 18:10 WIB
Sebagai contoh, ruangan santri dan santriwati harus dipisah. Namun, ada pesantren yang menyatukan dengan alasan keterbatasan lahan. Pesantren seperti inilah yang akan ditertibkan melalui Pergub.
"Termasuk berdasarkan masukan kiai, apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan (ilmu agama). Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus," ujar Uu.
Mengenai dewan pengawas, Uu menyebut Pemprov Jabar sedang bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat tim kecil guna menyempurnakan Pergub pesantren tersebut. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pesantren Nurul Muhtadin Ba’alawy Menjaga Nilai Agama di Era Digital
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- Mendes Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Membangun Desa untuk Memajukan Indonesia
- Presidium: MLB NU Gerakan Kiai dan Kader Demi Jaga Muruah Organisasi
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Pelatih Anyar Persis Solo Pernah Melukai Timnas Indonesia