Heboh Kasus Inses di Bukittinggi, Sahroni Minta Polisi Lakukan 2 Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Sumbar mengusut secara cepat dan tuntas kasus dugaan inses antara pemuda berinisial MA (28) dengan ibu kandung, EY (58).
Kasus itu berujung pemolisian Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yang mengungkap kasus itu ke publik, lantaran politikus Gerindra itu dituding tokoh adat telah menyebar hoaks.
Selain itu, EY juga melaporkan Erman Safar ke Polresta Bukittinggi terkait pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Sahroni meminta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono memberi perhatian terhadap kasus itu dengan fokus terhadap dua hal.
"Saya meminta Kapolda Sumbar memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Tolong diusut secara cepat dan fokus saja pada dua hal. Pertama, benar atau tidak terjadi inses? Kedua, terkait laporan hoaksnya itu sendiri," ujar Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/6).
Legislator Partai NasDem itu menilai kedua hal itu penting didalami karena berkaitan dengan norma, sekaligus nama baik masyarakat yang harus dijaga.
Sahroni khawatir jika dibiarkan berlarut-larut, dugaan tindakan melanggar hukum itu dapat mencederai norma yang berlaku di masyarakat.
“Saya pribadi sih yakin Pak Wali Kota berbicara ada datanya, apalagi beliau adalah kepala daerah di wilayahnya sendiri. Di sisi lain, berita inses ini sangat menjijikkan. Jadi, ini tentu harus diusut betul atau tidaknya," tutur Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta atensi Kapolda Sumbar Irjen Suharyanto atas kasus dugaan inses dan hoaks yang menyeret Wali Kota Bukittinggi.
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya