Heboh Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD Sampaikan Pernyataan Tegas!
![Heboh Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD Sampaikan Pernyataan Tegas!](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/02/18/IMG_20200218_122448.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan persoalan hukum tidak boleh dipolitisasi oleh siapa pun, termasuk dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud seusai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (21/9).
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses penegakan harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan hukum yang berlaku.
"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi, baik pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisasi hukum, massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kami lakukan di Papua," ujar Mahfud.
Guru besar hukum tata negara itu mendukung penuh proses yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun ada pertentangan dalam penyidikan.
"Itu jalan saja tidak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," tegasnya.
KPK sebelumnya mengeklaim telah mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/9).
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan tegas soal kasus Lukas Enembe. Gubernur Papua itu diduga menerima gratifikasi. Begini...
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini