Heboh Kasus Mita, Kajati: Ini Pernikahan Supriadi dengan Muhlisin
jpnn.com, MATARAM - Pernikahan Supriadi (25) alias Mita dengan Muhlisin sempat ramai diperbincangkan publik.
Mita sudah menyandang status tersangka kasus penipuan, setelah dilaporkan Muhlisin ke Polres Lombok Barat.
Supriadi alias Mita merupakan waria. Muhlisin (31) merupakan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Mereka melangsungkan pernikahan pada 2 Juni 2020.
Perkembangan terbaru, jaksa yang bertugas di wilayah hukum kerja Nusa Tenggara Barat secara resmi telah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis antara Muhlisin dengan Mita alias Supriadi ke Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami dari Kejati NTB dan Kejari Mataram pada Senin (15/6) kemarin, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas nama Muhlisin dan Mita (Supriadi), berdasarkan isi akta nikahnya ke Pengadilan Agama Giri Menang," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Selasa (15/6).
Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.
Dalam perkaranya, pihak kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bertindak sebagai pihak pemohon. Sedangkan dari pihak termohon adalah Muhlisin dan Mita alias Supriadi.
Berikut ini perkembangan kasus Mita, yang heboh karena melakukan pernikahan dengan pria asal Kediri.
- Elektabilitas Farin Kukuh di Puncak Meninggalkan Calon Lainnya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru