Heboh Kasus Mita, Kajati: Ini Pernikahan Supriadi dengan Muhlisin
jpnn.com, MATARAM - Pernikahan Supriadi (25) alias Mita dengan Muhlisin sempat ramai diperbincangkan publik.
Mita sudah menyandang status tersangka kasus penipuan, setelah dilaporkan Muhlisin ke Polres Lombok Barat.
Supriadi alias Mita merupakan waria. Muhlisin (31) merupakan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Mereka melangsungkan pernikahan pada 2 Juni 2020.
Perkembangan terbaru, jaksa yang bertugas di wilayah hukum kerja Nusa Tenggara Barat secara resmi telah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis antara Muhlisin dengan Mita alias Supriadi ke Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami dari Kejati NTB dan Kejari Mataram pada Senin (15/6) kemarin, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas nama Muhlisin dan Mita (Supriadi), berdasarkan isi akta nikahnya ke Pengadilan Agama Giri Menang," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Selasa (15/6).
Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.
Dalam perkaranya, pihak kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bertindak sebagai pihak pemohon. Sedangkan dari pihak termohon adalah Muhlisin dan Mita alias Supriadi.
Berikut ini perkembangan kasus Mita, yang heboh karena melakukan pernikahan dengan pria asal Kediri.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta