Heboh Kasus Pembatalan Kelulusan CPNS
Nur Kholis menegaskan, berdasar Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa satuan pendidikan dasar, Sekolah Dasar (SD) setara dengan Madrasah ibtidaiyah (MI) dan lulusan Sarjana S1 PGSD setara dengan Sarjana S1 PGMI.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.
“Kami mohon Bapak (MenPANRB dan Kepala BKN) dapat mempertimbangkan untuk membatalkan surat Bupati Sijunjung (Yuswir Arifin) sebagaimana tersebut di atas atau surat-surat lain sejenis yang berpotensi memunculkan diskriminasi dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nur Kholis dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (3/1). (jpc)
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai, pembatasan kelulusan CPNS atas nama Nina Susilawati bentuk diskriminasi dan cacat administrasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini
- Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Alasan Pembatalan Kelulusan di KPK, Mirip Banget
- Ada Silsilah di Surau Tinggi Calau, Nabi Muhammad Urutan Pertama, Syekh Abdul Wahab ke-33
- Tragis, Rizki Meninggal Dunia Setelah Memeluk Sebuah Tiang Lampu
- Anaknya Kalah Berkelahi, Ayah Balas Dendam, Lawan Dikeroyok, Mati
- Wakil Bupati Terlihat Marah di Kantor Golkar, Banting Mikrofon, Melemparkan Pot Bunga ke Dinding