Heboh Kasus Pencurian Itik, Oh Ternyata Pelakunya…
Kamis, 16 Mei 2019 – 20:17 WIB
Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (*/aim)
Ternyata pelaku pencurian itik merupakan pasangan selingkuh yang nekat mencuri itik karena faktor ekonomi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya