Heboh Kasus Pungli, Anak Buah Bu Nova Periksa 300 Saksi

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten sudah memeriksa 300 orang saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.
Perkembangan kasus pungli itu disampaikan Kajari Tangerang Nova Elida Saragih melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa (2/8).
"Kini tengah dilakukan pemeriksaan," kata Bu Nova.
Dia menjelaskan ratusan saksi itu terdiri dari pemohon sertifikat tanah, panitia hingga pejabat desa.
Heboh kasus dugaan pungli PTSL itu saat ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.
"Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat," ucap Bu Nova.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara, yakni Rp 150 ribu.
Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kajari Tangerang Nova Elida Saragih memeriksa 300 saksi kasus pungli PTSL. Dia menyebut ada oknum memanfaatkan propam unggulan Presiden Jokowi itu.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum