Heboh Kelakuan AKBP M, Pernyataan Saraswati Djojohadikusumo Tegas dan Lengkap

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyoroti kasus remaja putri berinisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M.
Saraswati mengapresiasi langkah Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana yang telah mencopot jabatan AKBP M di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud).
Namun, wanita yang karib dipanggil Sara itu meminta Polri tetap serius memproses hukum AKBP M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun itu.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur," kata Sara dalam siaran pers, Kamis (3/3).
Menurut Waketum Partai Gerindra itu, kasus ini menambah deretan panjang kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
Untuk itu, Sara menilai sudah saatnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
"Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini. Tidak sedikit contoh konkret yang sudah terjadi," kata pemilik nama lengkap Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo itu.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak (PA).
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan pernyataan terkait kasus ABG diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M.
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat