Heboh Kelakuan HES Bikin Malu PNS, Pasang Tarif Rp1,5 Juta, Sudah 5 Kali
jpnn.com, BITUNG - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, inisial HES, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menangkap oknum PNS kurang ajar itu.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7) malam, di Pelabuhan Bitung.
Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu.
Kemudian, pada Minggu (25/7), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.
“Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya saat konferensi pers di Bitung, Kamis (29/7).
Polisi langsung mendatangi si perantara tersebut dan melakukan interogasi.
Dia menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES.
Kelakuan HES ini sudah pasti mencoreng korps PNS, simak pengakuannya yang mungkin bikin Anda geregetan.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024